TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Bagi Pejabat PPAT/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Mengenai BPHTB

· · pajakonline.com

Sebutkan dasar hukum yang menjadi ketentuan bagi pejabat!

A. Dasar Hukum

a. Pasal 24 ,25 dan 26 Undang-Undang tentang BPHTB.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
c. Keputusan bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran Nomor KEP-26/PJ.6/1997 dan 6399a/A.6/61/1997 tentang Tatacara Pembayaran/Penyetoran, Pemindah Bukuan Penerimaan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
d. Keputusan bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran Nomor KEP-27/PJ.6/1997 dan 6399b/A.6/61/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
e. Keputusan bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan Dirjen Pajak Nomor KEP-27/PN/1997 dan KEP-28/PJ.6/1997 tentang Laporan Bulanan Pembuatan Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang / Pejabat Lelang .

B. Ketentuan Bagi Pejabat

1.

 Sebelum menyerahkan Bukti Pembayaran Pajak :

-

Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris tidak dapat menandatangani Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.

-

Kepala Kantor Lelang / Pejabat Lelang tidak dapat menandatangani Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.

-

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya tidak dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau peralihan hak atas tanah.

2.

Pelaporan Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bagunan dilaporkan oleh PPAT / Notaris, Kepala Kantor Lelang I Pejabat Lelang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Kepada KPPBB yang meliputi letak tanah dan alau bangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Dalam hal terjadi perolehan hak atas tanah karena pemberian hak baru Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya memberitahukan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada KPPBB yang meliputi letak tanah dan atau bangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

3.

Laporan atau pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat :

nomor dan tanggal akta, Risalah Lelang atau surat keputusan pemberian hak atas tanah, status hak, letak tanah dan atau bangunan, luas lanah, luas bangunan, nomor dan tahun SPPT PBB, NJOP, harga transaksl atau nilal pasar, nama dan alamat pihak ke-3 yang mengalihkan dan yang memperoleh hak serta tanggal dan jumlah setoran.

C. Sanksi Bagi Pejabat

- PPAT / Notaris dan Kepala Kantor Lelang dikenakan sanksi sebesar Rp. 5.000.000.- untuk setiap pelanggaran dan sebesar Rp. 100.000.- untuk setiap laporan.
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten I Kotamadya dikenakan sanksi menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ( Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 ).