PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan mempunyai pengalaman sebagai auditor pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI saat masih aktif sebagai petugas Pajak. Para konsultan di PajakOnline Consulting memegang sertifikat C (the highest grade of tax consultant) dan merupakan konsultan dan pengacara pajak terdaftar.
Selain public training, kami sering dipercaya untuk memenuhi kebutuhan pelatihan karyawan yang diselenggarakan dalam bentuk in-house training dengan materi dan jadwal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Layanan PajakOnline Consulting di antaranya, menyiapkan dan melaporkan Laporan Pajak Bulanan seperti Pajak Pertambahan Nilai, PPh Pasal 21, PPh Pemotongan/ Pemungutan Pihak Ketiga, Angsuran PPh Pasal 25 baik perusahaan maupun perseorangan, Menyiapkan dan melaporkan SPT Tahunan untuk PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Orang Pribadi.
PajakOnline Consulting menangani Kuasa Klien Dalam Masalah Perpajakan Selain Persengketaan di antaranya untuk permasalahan Persetujuan nilai buku proses merger, Revaluasi Aktiva Tetap, Keberatan/pengurangan angsuran bulanan PPh baik badan dan perseorangan; Juga sebagai Kuasa Klien Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak dalam pemeriksaan, keberatan, banding dan peninjauan kembali.
Baca Juga: Konsultan PajakOnline Layani Konsultasi sampai Pendampingan di Pengadilan Pajak
Kami juga memberikan Konsultasi Tentang Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan di antaranya Penghitungan pajak, review atas implikasi perpajakan yang timbul dari tindakan dan transaksi yang dilakukan perusahaan, review kewajiban perpajakan, membuat perencanaan pajak, dan pelatihan perpajakan and workshop. Outsourcing Kegiatan Perusahaan berupa jasa akuntansi/ pembukuan, penyediaan software yang berhubungan dengan perpajakan, accounting dan pembukuan, Jasa pembuatan sistem akuntansi & implementasinya, jasa sistem penggajian, dan jasa lain yang dibutuhkan klien.
PajakOnline Consulting membebaskan biaya jasa konsultan pajak pada proses pemeriksaan pajak dan pembebasan biaya penyelesaian sengketa pajak di tingkat Banding di Pengadilan Pajak bagi Members PajakOnline.
Sistem Membership PajakOnline sebagai berikut:
Membership PajakOnline
Baca Juga: Member PajakOnline Bebas Biaya Jasa Konsultan Pajak
a.Free Member
Adalah member umum PajakOnline yang mendapatkan akses di halaman PajakOnline.com dan konsultasi terbatas.
b.Silver Member
Adalah member premium yang memiliki omset tahun sebelumnya s.d. Rp9 Miliar dan mendapatkan full akses di PajakOnline.com, konsultasi perpajakan melalui telepon, e-mail/chat, tatap muka langsung serta mendapatkan garansi pendampingan oleh konsultan pajak di tingkat pemeriksaan dan Banding.
c.Gold Member
Adalah member premium yang memiliki omset tahun sebelumnya antara Rp9 Miliar s.d. Rp50 Miliar dan mendapatkan full akses di PajakOnline.com, konsultasi perpajakan melalui telepon, email/chat, tatap muka langsung serta mendapatkan garansi pendampingan oleh konsultan pajak di tingkat pemeriksaan dan Banding.
d.Platinum Member
Adalah member premium yang memiliki omset tahun sebelumnya di atas Rp50 Miliar dan mendapatkan full akses di PajakOnline.com, konsultasi perpajakan melalui telepon, e-mail/chat, tatap muka langsung serta mendapatkan garansi pendampingan oleh konsultan pajak di tingkat pemeriksaan dan Banding.
Secara regular PajakOnline Consulting bekerja sama dengan media PajakOnline.com menyelenggarakan Tax Planning Workshop bagi members PajakOnline.
Baca Juga: PajakOnline Membership Bisa Pilih Free Member dan Premium Member
Selain itu, Members PajakOnline juga mendapatkan benefit lain di antaranya bebas biaya konsultasi perpajakan baik melalui tatap muka langsung maupun melalui chat atau e-mail melalui: konsultasi@pajakonline.com Juga mendapatkan pembebasan biaya pelatihan atau workshop perpajakan yang diselenggarakan oleh PajakOnline untuk beberapa kali pelatihan atau workshop, dan jika jatah bebas biaya pelatihan habis, member PajakOnline mendapatkan diskon 50% untuk pelatihan atau workshop berikutnya.

