PajakOnline.com—Aturan mengenai kawasan berikat tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 65/PMK.04/2021 yang merevisi aturan sebelumnya yakni PMK 131/2018 mengenai Kawasan Berikat.
Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai, sesuai Pasal 1 angka 4 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021.
Sesuai Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021, di dalam kawasan berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat oleh Penyelenggara Kawasan Berikat berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Dalam Pasal 1 angka 5 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/20211, Penyelenggara kawasan berikat yaitu badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat.
Pada sebuah penyelenggaraan kawasan berikat bisa dilaksanakan satu atau lebih pengusahaan kawasan berikat. Pengusahaan kawasan berikat itu bisa dilakukan oleh dua pihak, di antaranya Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB).
