TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Penetapan Kawasan Daur Ulang Berikat

Redaksi PajakOnline · 14 Agu 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tempat Penimbunan Berikat (TPB) termasuk di dalamnya Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB) tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 2015.

Dalam Pasal 1 dijelaskan TPB merupakan bangunan, tempat, ataupun kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun maupun mengelola barang yang memiliki tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Sedangkan, kawasan daur ulang berikat (KDUB) merupakan bagian dari TPB dimana kawasan tersebut digunakan untuk menimbun barang impor dengan jangka waktu tertentu.

Untuk itu, kawasan tersebut merupakan tempat untuk melakukan kegiatan daur ulang limbah yang berasal dari kegatan impor maupun yang bersal dari daerah dalam negei atau daerah pabean, sehingga hasil dari daur ulang tersebut dapat menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi dari yang sebelumnya.

Adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam kawasan daur ulang berikat. Maka dari itu, dalam KDUB dilakukan proses atau kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan. Penyelenggaraan KDUB merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahan KDUB. Kegiatan tersebut dilakukan oleh penyelenggaran KDUB yang memenuhi syarat berupa, penyelenggara tersebut harus berbadan hukum dan beredudukan di Indonesia.

Selain itu, tempat yang ditetapkan sebagai kawasan daur ulang berikat dan pemberian izin penyelenggaran KDUB tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Untuk memperoleh izin, pihak yang nantinya akan menjadi penyelenggara KDUB wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat yang harus dipenuhi yaitu dalam 1 (satu) penyelenggaraan KDUB dilaksanakan oleh satu maupun lebih pengusahaan KDUB. Terkait pengusahaan KDUB dapat dilakukan oleh pengusaha KDUB maupun pengusaha yang merangkap sebagai penyelenggara KDUB.

Kawasan daur ulang berikat juga menyediakan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungt atau tidak dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang masuk ke dalam kawasan daur ulang berikat tersebut. Untuk fasilitas yang diberikan tersebut merupakan atas barang yang asalnya dari luar negeri atau luar daerah pabean maupun yang berasal dari tempat penimbunan berikat (TPB).

Sedangkan, barang yang asalnya dari tempat lain yang masi di dalam daerah pabean diberikan fasilitas berupa fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) serta tidak dipungut pajak atas pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan terhadap barang yang dikonsumsi di kawasan daur ulang berikat (KDUB) yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) PP No. 32 Tahun 2009 terkait tempat penimbunan berikat, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara KDUB untuk mendapatkan penetapan tempat yang digunakan sebagai kawasan daur ulang berikat, sebagai berikut:

- Penyelenggara mempunyai bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, bangunan maupun tempat dan memiliki batas-batas yang jelas dalam hal peta lokasi maupun tempat dan rencana tata letak atau denah yang nantinya akan dijadikan kawasan daur ulang berikat.

- KDUB tersebut berlokasi di kawasan industri yang ditujukan khusus untuk kegiatan daur ulang.

- Mempunyai surat izin tempat usaha daur ulang, dokumen terkait lingkungan hidup, dan perizinan lainnya yang dibutuhkan dari instansi teknis yang bersangkutan.

- Penyelenggara telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kenan pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan berupa penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan.

- Memperoleh rekomendasi dari menteri yang menangani masalah lingkungan hidup.(Kelly Pabelasary)