PajakOnline.com—Tempat Penimbunan Berikat (TPB) termasuk di dalamnya Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB) tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 2015.
Dalam Pasal 1 dijelaskan TPB merupakan bangunan, tempat, ataupun kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun maupun mengelola barang yang memiliki tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Sedangkan, kawasan daur ulang berikat (KDUB) merupakan bagian dari TPB dimana kawasan tersebut digunakan untuk menimbun barang impor dengan jangka waktu tertentu.
Untuk itu, kawasan tersebut merupakan tempat untuk melakukan kegiatan daur ulang limbah yang berasal dari kegatan impor maupun yang bersal dari daerah dalam negei atau daerah pabean, sehingga hasil dari daur ulang tersebut dapat menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi dari yang sebelumnya.
Adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam kawasan daur ulang berikat. Maka dari itu, dalam KDUB dilakukan proses atau kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan. Penyelenggaraan KDUB merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahan KDUB. Kegiatan tersebut dilakukan oleh penyelenggaran KDUB yang memenuhi syarat berupa, penyelenggara tersebut harus berbadan hukum dan beredudukan di Indonesia.
Selain itu, tempat yang ditetapkan sebagai kawasan daur ulang berikat dan pemberian izin penyelenggaran KDUB tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Untuk memperoleh izin, pihak yang nantinya akan menjadi penyelenggara KDUB wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat yang harus dipenuhi yaitu dalam 1 (satu) penyelenggaraan KDUB dilaksanakan oleh satu maupun lebih pengusahaan KDUB. Terkait pengusahaan KDUB dapat dilakukan oleh pengusaha KDUB maupun pengusaha yang merangkap sebagai penyelenggara KDUB.
Kawasan daur ulang berikat juga menyediakan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungt atau tidak dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang masuk ke dalam kawasan daur ulang berikat tersebut. Untuk fasilitas yang diberikan tersebut merupakan atas barang yang asalnya dari luar negeri atau luar daerah pabean maupun yang berasal dari tempat penimbunan berikat (TPB).
