PajakOnline.com—Dalam pelaporan SPT oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha, tidak hanya menghitung besaran PPh dengan memasukkan seluruh penghasilan atau biaya yang diterima dan dikeluarkan. Tetapi, Wajib Pajak juga perlu menentukan dan menelaah kembali pendapatan yang didapat merupakan objek pajak atau bukan dan biaya yang dikeluarkan boleh menjadi pengurang atau tidak dalam menghitung besaran PPh terutang.
Dalam pasal 6 dan pasal 9 UU PPh bahwa penentuan atau penghitungan kembali biaya yang dapat atau tidak dapat dikurangkan ini terdapat pada sebuah kegiatan yakni rekonsiliasi fiskal di dalamnya terdapat koreksi fiskal positif dan negatif. Sementara itu, Rekonsiliasi fiskal positif artinya biaya yang telah dikurangkan akan dikeluarkan dari pengurang, sehingga penghasilan kena pajak akan bertambah, dan sebaliknya. Salah satu permasalahan yang cukup sering dihadapi Wajib Pajak yaitu terkait biaya bersama.
Bagaimana menentukan proporsi atas biaya yang digunakan atas sebuah kegiatan untuk kepentingan bersama. Contohnya seperti biaya yang digunakan untuk kepentingan perusahaan atau pemberi kerja dan digunakan untuk kepentingan pegawai, atau dalam hal ini pegawai tertentu yang memang diberikan fasilitas khusus karena jabatan atau pekerjaannya. Maka, contoh penerapannya yaitu biaya atas pemakaian handphone dan kendaraan sedan atau sejenis yang diberikan kepada manajer, kepala seksi, ataupun pegawai tertentu lainnya.
Sesuai dengan KEP-220/PJ/2002, pembebanan biaya perolehan atau pembelian handphone yang dimiliki perusahaan atau pemberi kerja dan digunakan oleh pegawai tertentu karena jabatannya, maka dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam memperhitungkan besaran penghasilan kena pajak hanya sebesar 50% dari jumlah biayanya.
Pembebanan ini dilakukan dengan cara penyusutan aktiva tetap kelompok I, yaitu dengan masa manfaat 4 tahun. Oleh karena itu, atas biaya isi ulang pulsa dan perbaikan handphone tersebut hanya dapat dibebankan sebesar 50% dari biaya yang dikeluarkan di tahun pajak bersangkutan.
Sedangkan untuk kendaraan sedan atau sejenisnya yang dimiliki oleh perusahaan atau pemberi kerja dan digunakan oleh pegawai tertentu karena jabatannya, maka dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biayanya. Pembebanan ini dilakukan dengan cara penyusutan aktiva tetap kelompok II, yaitu dengan masa manfaat 8 tahun.
