TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Faktur Pajak Pengganti

Redaksi PajakOnline · 20 Jan 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual BKP/JKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak. Faktur pajak sendiri juga memiliki beragam jenis sesuai dengan fungsinya masing-masing. Salah satunya yaitu faktur pajak pengganti yang merupakan faktur yang diterbitkan atas revisi faktur yang sudah diterbitkan sebelumnya dalam transaksi yang sama.

Faktur pajak pengganti tersebut biasanya dibuat oleh PKP yang melakukan kesalahan atau kekeliruan saat memasukkan data pada faktur sebelumnya. Dalam membuat faktur pajak pengganti, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan tetap sama hanya terdapat perubahan pada bagian kodefikasi status faktur pajak.

Berikut beberapa kesalahan yang biasanya terjadi sehingga perlu dibuat faktur pajak pengganti:

1. Kesalahan dalam detail transaksi yaitu pada nomor faktur pajak.
2. Nama lawan transaksi.
3. Alamat lawan transaksi.
4. Pencantuman jumlah barang/jasa.
5. Harga per satuan dari BKP/JKP.
6. Pencantuman nilai DPP, PPN, dan PPnBM.

Terdapat beberapa faktur pajak pengganti yang harus dilakukan ketika merevisi faktur, yaitu:

1. Faktur Pajak Pengganti Beda Tahun
Faktur pajak pengganti yang diterbitkan melewati batas pelaporan SPT Masa Pajak PPN Desember yakni pada 31 Januari tahun depannya.

2. Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan
Faktur pajak pengganti yang diterbitkan setelah akhir pelaporan SPT Masa PPN.

3. Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal
Faktur pajak pengganti yang tidak melewati batas pelaporan SPT Masa PPN.

Berikut merupakan cara membuat faktur pajak pengganti pada aplikasi e-Faktur:

1. Login ke aplikasi e-Faktur.
2. Pada menu Faktur Pajak keluaran, masuklah ke Administrasi Faktur dan akan muncul data pajak keluaran.
3. Klik "Faktur" untuk memilih faktur sebelumnya yang ingin diganti dan kemudian klik tombol "Pengganti".
4. Ikuti langkah-langkah yang telah tersedia serta ubah data yang diperlukan jika ada.
5. Klik "Lanjutkan" lalu Anda akan masuk ke halaman "Detail Transaksi".
6. Ganti data faktur dengan data yang sesuai pada pilihan "Ubah Transaksi".
7. Klik "Simpan" lalu kembali ke halaman "Detail Transaksi" dan klik "Simpan" kembali.

Perlu diperhatikan bahwa dalam membuat faktur pajak pengganti terdapat beberapa ketentuan, yaitu:
1. Kodefikasi status faktur pajak pengganti adalah angka 1.
2. Tahun penerbitan NSFP menggunakan tahun penerbitan faktur pajak yang normal yang digantikan.
3. Tanggal penerbitan faktur pajak pengganti sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak yang sebelumnya.
4. Faktur pajak pengganti perlu diberikan cap yang menunjukkan kode, NSFP, dan tanggal faktur yang diganti.
5. Faktur pajak pengganti harus digabung dengan faktur pajak normal sebelumnya.
6. Perlu dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN tergantung dari jenis faktur pajak pengganti. (Atania Salsabila)