TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Mengenai Resi Gudang, Download PMK Terbarunya

Redaksi PajakOnline · 13 Nov 2022, 03.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2021 mengenai skema subsidi resi gudang. PMK terbaru ini mencabut PMK 171/2009.

Mengutip PMK terbaru tersebut, ketentuan mengenai skema subsidi resi gudang diperbarui demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola skema subsidi resi gudang guna menjaga kesinambungan produksi pertanian.

“Perlu dilakukan penyempurnaan proses bisnis yang antara lain berupa penggunaan sistem informasi kredit program untuk pembayaran subsidi bunga/subsidi margin skema subsidi resi gudang,” demikian kutipan bagian pertimbangan PMK 187/2021.

Yang dimaksud dengan skema subsidi resi gudang adalah kredit yang diberikan oleh penyalur subsidi resi gudang kepada penerima dengan jaminan berupa resi gudang dan diberikan subsidi bunga oleh pemerintah.

Resi gudang sendiri adalah dokumen berupa bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gedung.

Pihak yang berhak menerima skema subsidi resi gudang adalah petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, hingga koperasi.

Dalam penyalurannya, subsidi resi gudang diberikan dengan plafon maksimal sebesar Rp500 juta per tahun dan akad kredit kumulatif yang masih aktif pada tahun berkenaan sebesar Rp500 juta.

Plafon maksimal per pinjaman skema subsidi resi gudang adalah sebesar 70% dari resi gudang yang dijadikan jaminan.

Subsidi resi gudang diberikan paling lama 1 tahun. Besaran subsidi bunga pada skema subsidi resi gudang ditetapkan oleh menteri keuangan yang mengacu pada besaran subsidi bunga pada KUR sejenis skema subsidi resi gudang.

Download/Unduh: PMK-187-2021