TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 172/2023 Soal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Redaksi PajakOnline · 23 Jan 2024, 03.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak harus menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan berkaitan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Oleh karena itu, Pemerintah mengatur penerapan PKKU melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023.

Penjelasan PKKU

Penerapan PKKU dilakukan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding. PKKU diterapkan untuk menentukan harga transfer yang wajar.

Seperti diketahui, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Sedangkan, transaksi Independen merupakan transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Harga transfer sebagaimana dimaksud harus memenuhi PKKU dalam hal nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding. Adapun indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

Penerapan PKKU wajib dilakukan:

Berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

Pada saat penentuan harga transfer dan/ atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa; dan

Sesuai dengan tahapan penerapan PKKU.

Tahapan penerapan PKKU

Mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;

Melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

Mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

Melakukan analisis kesebandingan;

Menentukan metode penentuan harga transfer; dan

Menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar.

Sementara, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, meliputi:


  • Transaksi jasa;

  • Transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;

  • Transaksi keuangan terkait pinjaman;

  • Transaksi keuangan lainnya;

  • Transaksi pengalihan harta;

  • Restrukturisasi usaha; dan

  • Kesepakatan kontribusi biaya.


Penerapan PKKU harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga transfer, sehingga penerapan PKKU secara terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, maka penerapan PKKU dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut.

Selain itu, perlu dipahami pula penerapan PKKU untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu, harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.