TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Menjadi Kuasa Hukum Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam sengketa pajak, Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk meminta bantuan pada pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah pihak ketiga atau biasa disebut sebagai kuasa hukum pajak, yang akan membantu Wajib Pajak dalam mengatasi sengketa pajak di Pengadilan Pajak.

Sesuai Pasal 1 angka 2 PMK 184/PMK.01/2017 tentang persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak, kuasa hukum ialah seorang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak.

Namun, kuasa hukum bukanlah sembarang orang melainkan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan jika ingin menjadi kuasa hukum.

Syarat tersebut telah diatur dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak yang berisi sebagai berikut:

1. Kuasa hukum pajak harus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuktikan dengan ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan, dan cukai.

Tak perlu khawatir, seseorang yang ingin menjadi kuasa hukum namun bidangnya tak sesuai tetap bisa menjadi kuasa hukum dengan melengkapi dengan satu bukti keahlian tambahan yang dapat berupa:

1. Ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

2. Brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan.

3. Sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai.

4. Surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman bekerja pada isntansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.

Dalam Pasal 5 aturan a quo PMK No. 184/2017 terdapat persyaratan khusus lainnya untuk menjadi kuasa hukum pajak yaitu:

1. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Mempunyai bukti tanda terima penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi untuk 2 tahun terakhir.

3. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

4. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara.

5. Menandatangani pakta integritas.

6. Telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak

7. Memiliki izin kuasa hukum. (Atania Salsabila)