TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Pajak Developer Perumahan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bisnis developer perumahan memiliki tanggung-jawab pajak atas usaha yang dijalankan. Adapun jenis-jenis pajak yang harus ditanggung yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam ketetapan PPh yang dibebankan kepada perusahaan developer perumahan berdasarkan pada penghasilan yang diterima berasal dari penjualan produk perumahan tersebut. Hal tersebut disesuaikan dengan penjualan perumahan yang memberikan penghasilan bagi developer.

Sementara itu, penjualan atas produk tersebut mengharuskan developer memungut PPh Pasal 4 Ayat 2 kepada pembelinya. Pajak yang dibebankan kepada pembeli sebagai PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan.

Bagi developer yang sedang berada dalam tahapan konstruksi bangunan akan dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2. Pembebanan atas pajak yang dikenakan tersebut merupakan PPh Final untuk developer yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.

Tarif dan jenis kategori jasa konstruksi di Indonesia, antara lain:


  •  Jasa perencanaan konstruksi

  •  Jasa pelaksanaan konstruksi

  •  Jasa pengawasan konstruksi


Untuk itu, tarif yang dikenakan jasa konstruksi tersebut berbeda-beda, mulai dari 2% hingga 6%. Sementara nominal tarif PPh tergantung pada jenis jasa yang dijual serta skala usaha dari masing-masing developer.

Dalam perhitungan tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 jasa konstruksi dilakukan dengan cara mengalikan besaran pajak yang dikenakan tersebut dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), merupakan jumlah pembayaran yang dilakukan pembeli atau pemakai jasa.

Dengan demikian, developer memiliki kewajiban memungut pajak atas gaji para karyawan mereka, pembayaran jasa kepada pihak ketiga, dan lain sebagainya.(Kelly Pabelasary)