PajakOnline.com—Bisnis developer perumahan memiliki tanggung-jawab pajak atas usaha yang dijalankan. Adapun jenis-jenis pajak yang harus ditanggung yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam ketetapan PPh yang dibebankan kepada perusahaan developer perumahan berdasarkan pada penghasilan yang diterima berasal dari penjualan produk perumahan tersebut. Hal tersebut disesuaikan dengan penjualan perumahan yang memberikan penghasilan bagi developer.
Sementara itu, penjualan atas produk tersebut mengharuskan developer memungut PPh Pasal 4 Ayat 2 kepada pembelinya. Pajak yang dibebankan kepada pembeli sebagai PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan.
Bagi developer yang sedang berada dalam tahapan konstruksi bangunan akan dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2. Pembebanan atas pajak yang dikenakan tersebut merupakan PPh Final untuk developer yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.
