PajakOnline.com—Rumah ibadah merupakan tempat sakral bagi setiap orang yang beragama. Rumah ibadah itu didefinisikan sebagai tempat atau sarana yang digunakan bagi setiap orang beragama untuk beribadah menurut ajaran ataupun kepercayaan dari masing-masing agama itu sendiri.
Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, rumah ibadah merupakan bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu atau khusus, tempat ini digunakan untuk beribadat bagi setiap pemeluk dari masing-masing agama itu sendiri secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
Secara umum, setiap barang atau jasa yang telah memenuhi syarat dapat dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan atas:
- Penyerahan atas BKP (Barang Kena Pajak) di dalam wilayah Pabean dan dilakukan oleh Pengusaha
- Impor BKP (Barang Kena Pajak)
- Penyerahan atas JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam wilayah Pabean dan dilakukan oleh Pengusaha
- Pemanfaatan yang dilakukan atas BKP tidak berwujud dari luar wilayah Pabean di dalam wilayah Pabean
- Pemanfaatan yang dilakukan atas JKP dari luar wilayah Pabean di dalam wilayah Pabean
- Ekspor atas BKP berwujud oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- Ekspor atas BKP tidak berwujud oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- Ekspor atas JKP oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Dapat dikatakan Lembaga keagamaan tersebut merupakan sebuah Lembaga yang memberikan pelayanan atau jasa bagi para pemeluknya. Dalam hal ini, baik barang atau jasa menjadi salah satu objek PPN yang bersifat ‘negative list’ atau dapat diartikan bahwa seluruh barang atau jasa merupakan JKP. Namun, terdapat pengecualian terhadap beberapa barang atau jasa yang di tetapkan dalam UU PPN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022, aturan tersebut mengatur perihal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu. Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran tarif yang dikenakan hingga penegasan mengenai PPN yang dikenakan atas jasa keagamaan.
Adapun jenis jasa keagamaan non PPN. Dalam PMK No. 71 Tahun 2022, aturan tersebut menyebutkan penegasan terhadap pengenaan PPN atas jasa keagamaan. Berikut beberapa poin-poin yang perlu diperhatikan atas keterkaitan PPN terhadap jasa keagamaan:
- Jasa Keagamaan
Dalam hal ini, jasa keagamaan merupakan jasa yang dikecualikan dalam pengenaan PPN atau tidak kena PPN, yang mana jasa tersebut terdiri dari:
1. Jasa atas pelayanan rumah ibadah
2. Jasa atas pemberian khotbah, ceramah, ataupun dakwah
3. Penyelenggaraan acara atau kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan
4. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
- Jasa Perjalanan Ibadah
Dalah hal ini, yang termasuk dalam jasa perjalanan ibadah ialah seperti umroh, haji, dan perjalanan ibadah sejenis lainnya. Perjalanan ibadah tersebut merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN atau jasa tidak dikenakan PPN (Non JKP). Berikut contoh dari perjalanan ibadah yang tidak dikenakan PPN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020:
a. Bagi umat Islam penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus dan umroh ke Kota Mekkah hingga Madinah.
