PajakOnline.com—Di masa kini, bukan hal yang asing lagi bila suami dan istri sama-sama bekerja dan memiliki penghasilan. Hal tersebut erat kaitannya dengan pelaporan pajak yang harus mereka laporkan. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menjelaskan, hak dan kewajiban perpajakan perempuan menikah/istri wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Meskipun begitu, masih terdapat istri yang hendak mempunyai NPWP sendiri sehingga dikenai pajak terpisah. Hal tersebut dapat terjadi bila yang bersangkutan memenuhi krtiteria berikut:
1. Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.
2. Melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis.
3. Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
Di Indonesia, kewajiban perpajakan bagi suami istri telah dibedakan ke dalam 4 status yakni Hidup Berpisah (HB), Pisah Harta (PH), Memilih Terpisah (MT), Kepala Keluarga (KK). Penggabungan NPWP suami istri sendiri dimaksudkan untuk memudahkan pengurusan pajak dan menghindari tagihan kurang bayar pajak saat melaporkan SPT Tahunan.
Pemenuhan kewajiban perpajakan istri digabung dengan suami sebenarnya lebih sederhana dibandingkan jika memenuhi kewajiban perpajakannya masing-masing. Berikut keuntungan NPWP istri digabung sebagai berikut:
1. Hanya cukup melaporkan 1 SPT Tahunan setiap tahunnya.
2. Tidak ada resiko dikenai sanksi administrasi yang melekat di NPWP istri.
3. Pajak yang dibayarkan bisa jadi lebih kecil jika istri merupakan karyawan dari satu pemberi kerja.
4. Istri tidak direpotkan dengan surat dari kantor pajak maupun pemeriksaan pajak.
