TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan PPh Bahan Bakar dan Pelumas

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas ditentukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas pembayaran atau penyerahan barang tertentu. Pemungutan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor usaha tertentu dan mengendalikan peredaran barang tertentu.

Selain itu, PPh Pasal 22 dapat bersifat final atau tidak final, tergantung pada jenis barang dan status pembelinya. Untuk PPh Pasal 22 yang bersifat final, pajak yang dipungut merupakan pajak terutang dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh lainnya. Sedangkan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final, pajak yang dipungut masih dapat dikreditkan dengan PPh lainnya.

Salah satu objek PPh Pasal 22 yaitu penjualan bahan bakar dan pelumas oleh produsen atau importir. Bahan bakar dan pelumas meliputi bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan pelumas. Untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017).

Bagi pemungut wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan pemungut pajak juga wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada pembeli bahan bakar dan pelumas.

Jika penjualan bahan bakar dilakukan kepada penyalur atau agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat final. Sedangkan jika dilakukan kepada selain penyalur, atau agen, PPh Pasal 22 yang dipungut atas penjualan bahan bakar bersifat tidak final. Khusus untuk pelumas, baik kepada penyalur/agen maupun pihak lainnya, pemungutan bersifat tidak final.

Terdapat pengecualian atas pemungutan PPh Pasal 22 penjualan bahan bakar dan pelumas. Pemungutan dikecualikan untuk pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran, dan kuasa pengguna anggaran.

Selanjutnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta beberapa badan usaha di bidang tertentu juga dikecualikan dari pemungutan tersebut. Untuk lebih lengkapnya terdapat pada Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK 34/2017.(Kelly Pabelasary)