PajakOnline.com—Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas ditentukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.
PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas pembayaran atau penyerahan barang tertentu. Pemungutan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor usaha tertentu dan mengendalikan peredaran barang tertentu.
Selain itu, PPh Pasal 22 dapat bersifat final atau tidak final, tergantung pada jenis barang dan status pembelinya. Untuk PPh Pasal 22 yang bersifat final, pajak yang dipungut merupakan pajak terutang dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh lainnya. Sedangkan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final, pajak yang dipungut masih dapat dikreditkan dengan PPh lainnya.
Salah satu objek PPh Pasal 22 yaitu penjualan bahan bakar dan pelumas oleh produsen atau importir. Bahan bakar dan pelumas meliputi bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan pelumas. Untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017).
