PajakOnline.com—Reimpor adalah barang yang dikirim ke luar negeri yang akan dimasukkan kembali ke daerah pabean. Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2021 bahwa barang dari dalam daerah pabean yang dibawa keluar lalu diimpor kembali (reimpor) dapat dibebaskan dari bea masuk.
Ketentuan tersebut merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No106/2007. Pembebasan bea masuk atas reimpor ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, mendukung NLE serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.
Pernyataan tersebut merupakan bunyi dari bagian pertimbangan PMK 175/2021. Merujuk pada pasal 7, dijelaskan bahwa pembebasan bea masuk dapat diperoleh apabila importir mengajukan permohonan kepada Menkeu melalui kepala kantor pabean tempat pemasukan barang serta dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Permohonan tersebut meliputi data tentang identitas importir, rincian barang yang diajukan pembebasan bea masuk, tujuan ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor serta tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
