PajakOnline.com—Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berbentuk saham atau obligasi tanpa warkat (scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, dapat memperoleh pinjaman yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, baik produktif maupun konsumtif. Bahkan, pinjaman tersebut juga bisa dipakai untuk menambah portofolio atau reinvestasi.
Namun, saat ini tidak semua saham maupun obligasi bisa dijadikan agunan dalam gadai efek. Adapun kriteria saham yang dapat dijadikan agunan harus masuk IDX 80 dengan rasio haircut Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kurang dari 30% dan obligasi pemerintah (ORI dan SUN) tanpa minimum jatuh tempo. Hal ini penting untuk menjamin nilai agunan tetap stabil sampai dengan masa perjanjian pinjaman selesai.
Sementara itu, keunggulan dari gadai efek yaitu tidak berpindah kepemilikan. Dimana efek tetap dimiliki oleh nasabah karena menggunakan perikatan gadai, maka hak melekat tetap dimiliki, dan memiliki tujuan penggunaan serba guna. Kemudian, gadai efek juga memiliki jangka waktu yang fleksibel yaitu 90 hari dan dapat diperpanjang, memiliki sewa modal yang kompetitif dan biaya administrasi ringan.
Selain itu, gadai efek tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh individu, tetapi juga korporasi. Artinya perusahaan yang memiliki aset berupa surat berharga juga dapat melakukan gadai efek untuk menambah likuiditas keuangan dalam jangka pendek. Pinjaman yang diberikan untuk nasabah individu yaitu Rp 1 juta hingga Rp 5 miliar dan Rp 1 juta sampai Rp 20 miliar untuk nasabah korporasi. Untuk itu, keduanya memiliki tenor 90 hari dan bisa diperpanjang setelah melakukan pengajuan perpanjang perjanjian gadai.
