PajakOnline.com—Waran Terstruktur merupakan produk keuangan pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities (saham dasar) pada harga dan tanggal yang telah ditentukan.
Waran tersebut memungkinkan trader saham mendapat eksposur saham dasar, dengan modal yang lebih kecil. Artinya, trader dapat membeli produk keuangan yang kinerjanya menyerupai saham dasar dengan modal yang lebih kecil.
Adapun instrumen turunan saham tersebut memiliki dua jenis yakni waran terstruktur call dan waran terstruktur put. Pada call warrant, investor memiliki hak untuk membeli underlying securities (saham atau indeks efek) pada harga dan jangka waktu tertentu. Sementara pada put warrant, investor memiliki hak untuk menjual underlying securities (saham atau indeks efek) pada harga dan jangka waktu tertentu.
Sementara itu, berbeda dengan waran konvensional, instrumen ini memiliki sejumlah karakteristik tertentu dan bisa diperdagangkan di perusahaan sekuritas. Selain itu, ada sejumlah keuntungan dan risiko dari produk investasi ini yang bisa menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan berinvestasi.
Adapun beberapa keuntungan yang dapat diraih saat berinvestasi, yaitu:
1. Leverage
Leverage diartikan sebagai kemampuan untuk mengontrol atau mengelola sejumlah besar uang menggunakan sejumlah kecil uang milik sendiri dan meminjam sisanya. Dengan modal relatif kecil, dapat memiliki hak untuk membeli (call) atau menjual (put) underlying securities pada harga yang ditentukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Dengan demikian, persentase potensi keuntungan Structured Warrant cenderung lebih besar daripada underlying securities-nya, begitu pun sebaliknya.
2. Potensi keuntungan tidak terbatas
Potensi keuntungan yang akan diperoleh bisa tidak terbatas, tergantung dari pergerakan harga underlying securities. Sedangkan, maksimum potensi kerugian yang dialami hanya sebatas harga Structured Warrant.
3. Lindung nilai investasi
