PajakOnline.com—Ketika melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, kita tak hanya diharuskan untuk melampirkan atau menyertakan dokumen serta data terkait dengan pembayaran pajak. Kita diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan, hutang, anggota keluarga, dan berbagai data pribadi lainnya.
Selain itu, ketika dilaksanakan proses pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak mendapatkan akses ke berbagai data – data pribadi wajib pajak seperti dokumen, ruangan, dan sebagainya. Data – data ini merupakan data yang mungkin wajib pajak rahasiakan dan simpan sedemikian rupa yang tentu akan berdampak apabila ia tersebar. Petugas pajak dilarang bocorkan informasi WP.
Apabila informasi yang dibutuhkan petugas pajak tidak diberikan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemeriksaan atau pembukuan, maka terdapat sanksi. Jadi mau tak mau, wajib pajak harus memberikan informasi yang bersifat rahasia tersebut kepada petugas pajak.
Adapun kewajiban untuk merahasiakan informasi tersebut, hal ini termasuk dalam ketentuan formal perpajakan yang diatur pada pasal 34 UU KUP, yakni larangan bagi setiap petugas pajak untuk memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Larangan ini berlaku juga bagi tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk membantu pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, misalnya akuntan, pengacara, ataupun ahli bahasa.
Segala sesuatu tersebut adalah masalah kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:
– SPT, laporan keuangan, dan lain – lain yang dilaporkan oleh wajib pajak.
– Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, misalnya data terkait pembukuan seperti invoice, surat jalan, dan lain – lain.
– Dokumen atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, misalnya dari pihak perbankan.
– Dokumen atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berkenaan.
Maka dari itu, informasi diatas dilarang untuk diberitahukan atau disebarkan oleh petugas pajak kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu larangan ini dikecualikan, yakni dalam hal:
– Petugas pajak dan tenaga ahli bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
