PajakOnline.com—Sebagai pemeriksa pajak dalam pelaksanaannya memiliki kewajiban dan wewenang yang telah diatur dalam Pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Dalam artikel sebelumnya kami telah membahas kewajiban pemeriksa pajak.
Baca Juga: Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak
Sementara dalam kewenangan pemeriksa pajak memiliki perbedaan yang menjadi dua jenis, yaitu tergantung dari jenis pemeriksaan yang dilakukan. Saat melakukan pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak memiliki wewenang di antaranya:
1. Melihat dan/atau meminjam buku, catatan dan/atau dokumen sebagai dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang memiliki hubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.
2. Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
3. Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang bisa memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek pajak yang terutang pajak.
4. Meminta kepada wajib pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, di antaranya seperti:
a. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
b. memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
c. menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak;
