Apa itu SIKoP?
PajakOnline.com— Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan dapat mempergunakan jasa konsultan pajak.
Layanan konsultan pajak diberikan dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu Wajib Pajak dalam mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Namun, untuk menggunakan jasa konsultan pajak juga tidak bisa sembarangan. Sebab, dikatakan dalam Perdirjen Pajak No. PER-13/PJ/2015 bahwa konsultan pajak wajib memiliki izin praktik yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak maupun pejabat yang ditunjuk sehingga para Wajib Pajak diharapkan tidak salah dalam memilih konsultan pajak.
