PajakOnline.com—Klaim pajak merupakan dasar penagihan pajak. Penagihan pajak tersebut dilakukan dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan penagihan pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Berdasarkan ketentuan UU KUP dan PMK 61/2023, klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. Diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Berdasarkan Pasal 20A ayat (7) UU KUP, klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra tidak dalam sengketa (sudah inkrah) di negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Selanjutnya, pada ketentuan UU KUP dan PMK 61/2023, nilai klaim pajak adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memuat antara lain nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Sesuai dengan Pasal 84 PMK 61/2023, kedudukan nilai klaim pajak yang tercantum dalam klaim pajak disamakan dengan utang pajak. Dengan demikian, nilai klaim pajak dilakukan tindakan penagihan pajak sesuai prinsip resiprokal.
