PajakOnline.com—Klarifikasi faktur pajak adalah surat yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyatakan adanya kesalahan dalam penerbitan faktur pajak. Klarifikasi faktur pajak harus dibuat sebelum diterbitkannya faktur pajak pengganti.
Jika Anda tidak ingin repot-repot dalam membuat klarifikasi faktur pajak, maka faktur pajak harus diterbitkan sesuai waktu yang ditetapkan dan dibuat dengan jumlah yang sebenarnya.
Seperti yang kira ketahui, transaksi yang harus dibuatkan faktur pajaknya merupakan transaksi yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena yang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta penyerahan lain yang dilakukan di dalam daerah pabean.
Berikut Adalah Hal yang Menyebabkan PKP Membuat Klarifikasi Faktur Pajak:
1. Klarifikasi faktur pajak karena kesalahan input NSFP
Nomor seri faktur pajak merupakan sederetan angka, huruf atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan dan diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan mekanisme tertentu.
Masing-masing kode dan nomor dalam rangkaian itu memiliki arti tertentu untuk kode transaksi, kode status dan nomor lain yang diberikan oleh DJP.
Jika ada kesalahan penomoran, berarti akan ada kekeliruan/ketidaksesuaian transaksi. Alasannya karena setiap transaksi sudah memiliki spesifikasi nomor serinya sendiri. Untuk kasus ini, PKP juga harus membuat klarifikasi faktur pajak sebelum membatalkan faktur pajak tersebut.
2. Klarifikasi faktur pajak karena faktur pajak terbit sebelum Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP)
Menerbitkan faktur pajak adalah hal wajib dilakukan PKP. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah tanggal mana yang perlu dicantumkan pada faktur pajak? Sebagian PKP memilih utuk mencantumkan tanggal transaksi. Artinya, tanggal faktur pajak mendahului tanggal surat pemberian NSFP.
