TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Redaksi PajakOnline · 24 Feb 2022, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda yang ingin membuka usaha, akan berhubungan dengan klasifikasi bidang usaha, atau dikenal pula sebagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum di Nomor Induk Berusaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dibuat pemerintah.

KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang perusahaan di Indonesia, artinya bahwa perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di akta maupun di NIB wajib memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi KBLI. KBLI ditulis dalam kode 5 digit dan dicantumkan dalam NIB/SIUP/TDP dan lainnya.

Anda dapat menentukan KBLI usaha Anda dengan cara menentukan kategori usaha terlebih dahulu, lalu menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan, dan kelompok. Berikut penjelasannya:

1. Kategori
Golongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit yakni kode alfabet. Anda dapat melihatnya dalam KBLI 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia dikelompokkan menjadi 21 kategori dari A sampai U.
2. Golongan Pokok
Uraian lebih lanjut dari kategori di mana setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok dengan kode dua digit angka setiap golongan pokok.
3. Golongan
Uraian lebih lanjut dari golongan pokok yang terdiri atas 3 digit angka dengan 2 digit pertama yang menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan dan setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan.
4. Subgolongan
Uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan yang terdiri atas 4 digit dengan kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut dan setiap golongan dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan.
5. Kelompok
Untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu dan setiap subgolongan dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 kelompok.

Berikutnya, terdapat fungsi ataupun kegunaan dari KBLI antara lain:

1. Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha di dalam SIUP/TDP.
2. Sebagai penentuan identifikasi bidang usaha.
3. Sebagai identifikasi usaha untuk pendaftaran Wajib Pajak.
4. Sebagai penentuan perizinan investasi/penanaman modal yang boleh dilakukan.
5. Sebagai acuan utntuk mendaftarkan dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia (NIB). (Atania Salsabila)