TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Klasifikasi Jenis Objek Cukai

Redaksi PajakOnline · 11 Sep 2023, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cukai merupakan bagian dari pajak yang tidak langsung yang berupa pajak atas konsumsi. Beberapa ciri khas yang dimiliki atas pungutan pajak cukai yang membedakan dari jenis pajak konsumsi yang lainnya yakni bersifat selektif dalam cakupannya, memiliki sifat deskriminatif dalam tujuan pengenaannya serta pengukuran unit yang kuantitatif menentukan besaran pungutan yang terutang.

Pada umumnya, objek kena cukai dapat dikelompokan menjadi 6 jenis, yakni sebagai berikut:

1. Cukai yang Berhubungan Dengan Kesehatan

Pungutan cukai terkait kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat luas. Penerapan cukai di bidang kesehatan biasanya dalam bentuk objek yang bisa membahayakan kesehatan apabila barang tersebut tetap dikonsumsi. Beberapa jenis objek yang masuk ke dalam cukai atas kesehatan ialah produk minuman keras dan tembakau serta olahannya.

2. Cukai yang Berhubungan Dengan Lingkungan

Kebijakan cukai juga dipilih untuk membantu negara-negara dalam hal menanggulangi kerusakan lingkungan. Bebagai negara melakukan berbagai upaya dalam mengenakan cukai sebagai salah satu instrumen fiskal guna untuk mengurangi penggunaan suatu objek dan mengendalikan adanya dampak negatif terhadap lingkungan.

Untuk itu, cukai yang dikenakan atas lingkungan disebut juga dengan environmental taxes. Secara umum, cukai ini dapat dibedakan menjadi 4 jenis, sebagai berikut:

- Cukai atas Energi
Kelompok cukai atas energi mencakup pajak atas produksi energi beserta produk-produk energi yang dipakai untuk tujuan transportasi serta keperluan sehari-hari. Saat ini, cukai atas energi yang sedang berkembang yakni carbon tax.

- Cukai atas Transportasi
Pungutan cukai atas transportasi ini meliputi pajak yang berhubungan dengan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor maupun alat transportasi yang lain, asuransi, maupun pembebanan penggunaan jalan atas situasi kemacetan.

- Cukai atas Polusi
Jenis pengenaan cukai ini termasuk dalam pajak atas emisi untuk udara dan air, pengolahan limbah padat dan kebisingaN. Namun, tidak termasuk dalam pajak atas karbondioksida.

- Cukai atas Sumber Daya
Banyak negara telah menerapkan jenis cukai ini contohnya ekstraksi minyak mineral. Tak hanya itu, cukai dikenakan pula terhadap sumber daya lain. Contohnya, produk kayu yang dikenakan cukai di Myanmar dan asbes yang bedara di negara Ethiopia.

3. Cukai yang Berhubungan Dengan Barang Mewah

Cukai yang dikenakan atas barang-barang mewah tujuannya bukan untuk menutupi biaya sosial yang ditimbulkan dari adanya barang mewah tersebut. Tetapi, cukai atas barang mewah dikenakan guna mempercepat progesivitas dari sistem perpajakan. Hal tersebut disebabkan oleh permintaan untuk barang mewah mengalami kenaikan secara lebih cepat dan signifikan jika dibandingkan dengan kenaikan atas pendapatan. Seperti mobil mewah, perhiasan, perabotan mewah, pewangi, alat elektronik dan kosmetik

4. Cukai yang Berhubungan Dengan Barang Berbahaya

Barang berbahaya yang temasuk ke kategori objek cukai yang dimaksud contohnya seperti senjata serta reaktor nuklir. Adapun terdapat beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan cukai atas barang berbahaya seperti Amerika Serikat, Papua Nugini dan Timor Leste.

5. Cukai yang Berhubungan Dengan Hiburan

Jenis objek cukai yang lain yaitu cukai atas hiburan. Secara umum, produk yang dikenakan cukai yang berkaitan dengan hiburan yaitu vidio game. Adapun, beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan pengenaan cukai atas hiburan berupa vidio game diantaranya Malaysia, Brunei Darussalam dan Vietnam. Tak hanya itu, hiburan yang dikenakan cukai juga yakni hiburan yang memberikan dampak negatif dalam perilaku masyarakat.

6. Cukai yang Berhubungan Dengan Produk Barang Serta Jasa Spesifik

Secara tak langsung, pemilihan jenis objek yang beragam menimbulkan kapasitas dan motif yang dapat melatarbelakangi pemberlakuan kebijakan ini sebagai suatu sumber penerimaan. Adapun beberapa jenis barang yang dikenakan secara spesifik, seperti kertas yang bermotif, bahan baku pembuatan kertas, tekstil, alas kaki, objek ritual, kosmetik, produk baterai, produk hewani, lemak hewani serta lemak nabati, jus buah-buahan dan yang lainnya. Sedangkan, contoh jasa spesifik yang biasa dikenakan cukai yaitu jasa keuangan, asuransi, serta biaya untuk menonton siaran televisi.(Kelly Pabelasary)