PajakOnline.com—National Logistic Ecosystem (NLE) adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut sampai barang tiba di gudang.
Dalam program NLE orientasinya terhadap kerja sama antar-instansi pemerintah dan swasta dengan 3 strategi utama.
1. Menciptakan regulasi yang efisien dan standar layanan yang prima lewat penerapan simplifikasi juga penghapusan repetisi dan duplikasi proses bisnis.
2. Kolaborasi layanan pemerintah melalui platform pelaku usaha di bidang logistik.
3. Menciptakan strategi penataan ruang logistik yang tepat yang didukung sistem teknologi informasi yang mampu menciptakan kolaborasi digital terhadap semua proses logistik pada 1 platform.
Kolaborasi proses logistik pada satu platform ini diawali dengan tahap penyelesaian dokumen pengangkut laut atau udara, custom clearance, perizinan, penyelesaian dokumen pengeluaran dari pelabuhan (SP2), juga pencarian alat angkut, sampai dengan kesediaan gudang.
Kinerja terhadap semua rangkaian pada proses itu bisa dipantau dan diukur dengan semua entitas yang terkait dengan rantai logistik. Tidak hanya itu, NLR menjadi kemudahan setiap entitas terkait dalam melihat proses logistik berdasarkan kewenangannya.
Pada kenyataannya, NLE memperkenalkan sebuah konsep kolaborasi digital yang kemungkinan entitas logistik terhubung pada pemerintah dan platform logistik lainnya. Tidak hanya itu NLE memperbanyak peran Indonesia National Single Window (INSW) yang telah dibangun dari tahun 2007
INSW berhasil mengintegrasi perizinan 15 kementerian/lembaga (K/L) lebih, namun di segi ekosistem dalam memudahkan transaksi terhadap pelaku usaha belum berhasil. Karena, INSW lebih memfasilitasi koordinasi antar K/L pada lingkungan pemerintah (government to government/G2G).
Tidak hanya itu, NLE juga mampu memberikan fasilitas kolaborasi platform business to business (B2B) dari entitas logistik yang tumbuh sekarang. Pada dasarnya, NLE bisa menyediakan layanan logistik dari hulu ke hilir.
NLE tidak saja memberikan fasilitas arus logistik barang dari luar kawasan pabean sampai dengan masuk wilayah Indonesia.
