TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kolaborasi Pajak dan Ekonomi Kreatif Saling Dukung

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kolaborasi pajak dan ekonomi kreatif saling mendukung karena tidak dapat dipisahkan. Sinergi keduanya menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam acara Pajak Bertutur 2022.

"Perpajakan menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi nasional dan bisa berkontribusi besar buat pemerintah," kata Menparekraf Sandiaga Uno yang akrab disapa Sandi.

Menurut Sandi, Pemerintah sangat berpihak kepada para pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama pandemi ini. Mulai dari pemberian insentif pajak termasuk percepatan restitusi untuk mendukung cashflow, pengurangan angsuran PPh pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 21 untuk impor.

"Kebijakan ini bisa membantu pelaku usaha parekraf untuk memperbaiki likuiditas agar segera bangkit," kata Sandi.

Sekarang, tumbuhnya sektor usaha semakin membaik dan aktivitas ekonomi semakin meningkat. Tingginya aktivitas ini akan menghasilkan setoran pajak ke pemerintah meningkat lagi.

"Ini bisa terwujud jika ditunjang generasi muda sekalian yang berkontribusi kepada negara dengan pembayaran pajak," kata Sandi.

Oleh karena itu, Sandi mendorong agar generasi muda diberikan edukasi dan pemahaman mengenai perpajakan. Sehingga ketika mereka menjadi wajib pajak bisa taat dan patuh membayar pajak.

Salah satunya dengan mendorong generasi muda untuk membeli produk dalam negeri dan melakukan perjalanan wisata di Indonesia. Termasuk menghasilkan karya kreatif dan inovatif untuk membangun Indonesia maju."Ini semua untuk membangun Indonesia maju, sadar dan taat pajak," pungkas Sandi.