TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak Jadi Hak Wajib Pajak, Begini Aturannya

Redaksi PajakOnline · 4 Jan 2023, 04.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan aturan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak. Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Dita Julisti mengatakan ketentuan mengenai mekanisme kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

“Proses pengembalian pembayaran pajak melalui kompensasi ini merupakan
salah satu hak wajib pajak,” kata Dita melalui media sosial, dikutip dari Instagram Live, hari ini.

Kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di KPP terdaftar. Utang pajak dapat tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT, putusan pengadilan, atau surat keputusan pembetulan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 PMK 224/2015, perhitungan kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan berdasarkan data utang pajak yang terdapat dalam sistem DJP.

Jika setelah perhitungan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat melakukan kompensasi ke utang pajak yang akan terutang.

Kompensasi ke utang pajak yang akan terutang dilakukan melalui potongan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP). Potongan SPMKP tersebut dianggap sah jika telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk melakukan perhitungan kompensasi ke utang pajak, perlu diperhatikan urutan prioritasnya.

Pertama, utang pajak yang mendekati tanggal daluwarsa penagihan. Kedua, utang pajak dengan nilai paling besar.

Kompensasi utang pajak tidak dapat dilakukan terhadap utang pajak yang tidak dapat ditagih karena telah daluwarsa. Adapun jika wajib pajak melakukan kompensasi atas utang pajak yang telah dilunasi maka wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atau permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.