PajakOnline.com—Kompensasi diartikan sebagai segala sesuatu yang didapatkan, yang berbentuk materiil dan non materiil. Adanya imbalan ini sebagai hak wajib pajak tentang apa yang sudah dilakukan. Berkaitan dengan dunia kerja biasanya imbalan itu berbentuk financial reward.
Ada beberapa jenis dalam kompensasi yang juga disebut sebagai imbalan yang biasanya diberikan oleh perusahaan, yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, sebagai berikut;
- Imbalan finansial langsung
Gaji atau upah menjadi salah satu kompensasi yang diberikan langsung. Diluar gaji terdapat tunjangan-tunjangan dan insentif (berbentuk komisi, bonus, pembagian laba). Pada jenis ini dikenakan PPh 21.
- Imbalan finansial tidak langsung
Perusahaan juga turun memberi imbalan finansial yang tidak berbentuk uang, tapi dibayarkan perusahaan. Di antaranya yaitu fasilitas kantor, asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja, keanggotaan di klub kebugaran, program pensiun.
