TRENDING
BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakBPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Kompensasi dalam Perusahaan

Redaksi PajakOnline · 17 Feb 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kompensasi diartikan sebagai segala sesuatu yang didapatkan, yang berbentuk materiil dan non materiil. Adanya imbalan ini sebagai hak wajib pajak tentang apa yang sudah dilakukan. Berkaitan dengan dunia kerja biasanya imbalan itu berbentuk financial reward.

Ada beberapa jenis dalam kompensasi yang juga disebut sebagai imbalan yang biasanya diberikan oleh perusahaan, yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, sebagai berikut;

- Imbalan finansial langsung
Gaji atau upah menjadi salah satu kompensasi yang diberikan langsung. Diluar gaji terdapat tunjangan-tunjangan dan insentif (berbentuk komisi, bonus, pembagian laba). Pada jenis ini dikenakan PPh 21.

- Imbalan finansial tidak langsung
Perusahaan juga turun memberi imbalan finansial yang tidak berbentuk uang, tapi dibayarkan perusahaan. Di antaranya yaitu fasilitas kantor, asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja, keanggotaan di klub kebugaran, program pensiun.

- Imbalan non finansial
Kebutuhan karyawan tidak saja terkait dengan imbalan finansial, tetapi secara non finansial agar membantu karyawan agar bisa bekerja dengan baik dan produktif. Yang termasuk imbalan non finansial ini di antaranya seperti lingkungan kerja yang kondusif, program pelatihan untuk meningkatkan kecakapan kerja, dan pengembangan karir.

Dengan pemberian imbalan ini yang akan dirasakan perusahaan lain, di antaranya:

1. Performa karyawan yang baik membuat bisnis semakin meningkat.
2. Memperoleh loyalitas dari para karyawan
3. Citra perusahaan yang positif
4. Menjadikan karyawan agar bekerja lebih baik
5. Memudahkan aspek hukum dan proses administrasi perusahaan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)