TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Komwasjak Siap Awasi Kebijakan dan Administrasi Pajak

Redaksi PajakOnline · 9 Apr 2023, 02.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) siap bertugas membantu menteri keuangan (menkeu) mengawasi dan memberikan rekomendasi ataupun masukan yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menjelaskan, fungsi Komwasjak adalah mengkaji setiap kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, evaluasi risiko strategis, masukan rencana strategis, penerusan seluruh pengaduan terkait perpajakan, pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan, komunikasi atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak.

“Komwasjak juga mempunyai fungsi lain yang ditugaskan oleh menteri keuangan dan wakil menteri keuangan. Kemenkeu melalui PMK Nomor 2 Tahun 2023 melakukan penguatan pengawasan peran Komwasjak agar bersifat strategis dalam pengawasan kebijakan dan administrasi perpajakan,” kata Heru dalam rapat perdana Komwasjak Periode 2023-2026, di ruang rapat Komwasjak, lantai 14 Gedung Djuanda II, Kemenkeu baru-baru ini.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Komwasjak bisa menjadi seperti fourth line of defence yang membantu menkeu dalam mengawasi BKF, DJP, dan DJBC.

“Komwasjak dan Sekretariat Komwasjak harus bisa berkolaborasi dengan dengan unit eselon lainnya. Kita menciptakan irama agar masing-masing lini pengawasan bisa harmonis,” kata Awan.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi menyatakan siap memperkuat pengawasan strategis di Kemenkeu, khususnya BKF, DJP, dan DJBC. Namun, diperlukan pula dukungan serta sinergi para pihak terkait untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan. Dengan begitu penguatan eksosistem perpajakan yang lebih berkeadilan dapat optimal.

“Bank Dunia dulu punya konsep strengthening country systems. Jadi jika ada satu kelemahan, tidak membuat unit untuk memecahkan kelemahan itu, tapi mengidentifikasi unit mana yang harusnya bertanggung jawab atas kelemahan itu. Nah, unit ini yang diperkuat. Barangkali di Komwasjak dan Kemenkeu juga seperti itu,” kata Amien yang merupakan Senior Governance and Anti-Corruption Officer di Bank Dunia (2008-2011).

Rapat tersebut dihadiri jajaran Komwasjak lainnya, antara lain Zainal Arifin Mochtar (Wakil Ketua), Setiawan Basuki (Anggota), Estu Budiarto (Anggota), Hendra Prasmono (Anggota).

Selain membahas tugas, fungsi, dan proses bisnis baru Komwasjak sesuai PMK Nomor 2 Tahun 2023, rapat juga mengulas soal kinerja Komwasjak periode sebelumnya beserta saran dan rekomendasi kebijakan perpajakan (pajak, kepabeanan dan cukai, serta kebijakan fiskal lainnya). Rapat Komwasjak turut membahas mengenai pengaduan Wajib Pajak terkait kebijakan dan administrasi perpajakan.

Seperti diketahui, sesuai Pasal 36C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan PMK Nomor 2 Tahun 2023, Komwasjak berwenang mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak lain dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal Kemenkeu.

Pengaduan terkait kebijakan dan administrasi perpajakan ke Komwasjak harus disampaikan dengan memenuhi persyaratan formal yang mencantumkan detail sebagai berikut:

Nama, alamat, dan nomor telepon pengadu;
Surat kuasa, dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain;
Identitas pihak yang diadukan;
Subtansi/pokok pengaduan;
Tempat terjadinya peristiwa;
Waktu terjadinya peristiwa; dan
Modus/cara proses peristiwa terjadi.