PajakOnline.com—Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) siap bertugas membantu menteri keuangan (menkeu) mengawasi dan memberikan rekomendasi ataupun masukan yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menjelaskan, fungsi Komwasjak adalah mengkaji setiap kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, evaluasi risiko strategis, masukan rencana strategis, penerusan seluruh pengaduan terkait perpajakan, pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan, komunikasi atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak.
“Komwasjak juga mempunyai fungsi lain yang ditugaskan oleh menteri keuangan dan wakil menteri keuangan. Kemenkeu melalui PMK Nomor 2 Tahun 2023 melakukan penguatan pengawasan peran Komwasjak agar bersifat strategis dalam pengawasan kebijakan dan administrasi perpajakan,” kata Heru dalam rapat perdana Komwasjak Periode 2023-2026, di ruang rapat Komwasjak, lantai 14 Gedung Djuanda II, Kemenkeu baru-baru ini.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Komwasjak bisa menjadi seperti fourth line of defence yang membantu menkeu dalam mengawasi BKF, DJP, dan DJBC.
“Komwasjak dan Sekretariat Komwasjak harus bisa berkolaborasi dengan dengan unit eselon lainnya. Kita menciptakan irama agar masing-masing lini pengawasan bisa harmonis,” kata Awan.
Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi menyatakan siap memperkuat pengawasan strategis di Kemenkeu, khususnya BKF, DJP, dan DJBC. Namun, diperlukan pula dukungan serta sinergi para pihak terkait untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan. Dengan begitu penguatan eksosistem perpajakan yang lebih berkeadilan dapat optimal.
