PajakOnline.com—Konfirmasi Status Wajib Pajak atau disingkat KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu guna mendapatkan keterangan status wajib pajaknya. Umumnya, instansi pemerintah yang melakukan KSWP adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara, dan instansi lainnya yang memang memberikan pelayanan publik tertentu.
Terdapat 2 keterangan terhadap konfirmasi status wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni status valid dan status tidak valid. KSWP valid dapat diberikan jika wajib pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data yang ada dalam Sistem Informasi DJP.
- Sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Wajib pajak yang ingin mengurus KSWP dapat memperoleh surat tersebut dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan membawa surat permohonan berupa formulir yang sudah diisi oleh wajib pajak.
Berikut ini cara mengurus KSWP yang perlu Wajib Pajak ketahui:
1. Bawa surat permohonan KSWP yang sudah Anda isi dengan lengkap.
2. Datanglah pada tanggal di awal bulan seperti tanggal 1-10. Hal tersebut dimaksudkan jika Anda mendekati batas akhir pelaporan SPT Masa, yakni tanggal 15-20, KPP akan lebih ramai dan antrean akan lebih panjang daripada tanggal di awal bulan tadi.
3. Siapkan bukti lapor SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. Tujuannya, agar ketika diperlukan untuk pengecekan pelaporan, Anda sudah membawanya atau sudah siap sedia.
4. Bentuk Formulir atau Surat Permohonan untuk Surat KSWP
Perlu diketahui, saat ini, DJP telah resmi meluncurkan informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP). Fasilitas tersebut merupakan aplikasi yang berguna untuk keperluan terkait administrasi perpajakan. Anda dapat mengakses iKSWP melalui DJP Online.
