PajakOnline.com—Kreator konten TikTok Agnes Jennifer mengajak semua influencer patuh melaksanakan kewajiban pajaknya. Agnes mengatakan semua influencer memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas
penghasilan yang diperoleh. Selain influencer, dia juga mengajak seluruh followersnya di Instagram agar patuh pajak.
"Jangan lupa pada bayar pajak. Influencer pada bayar pajak ya, 'kan katanya pada kaya-kaya banyak penghasilannya," katanya melalui akun Instagram @agnes_jennifer, dikutip hari ini.
Saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.
Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.
