PajakOnline.com—Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan kontribusi perusahaan pelat merah per tahun naik sebesar Rp50 triliun. Adapun kenaikan tersebut terjadi dalam kurun waktu tiga tahun belakangan.
"Artinya 3 tahun terakhir ini ada kenaikan masing-masing per tahun Rp50 triliun lebih tinggi dari tahun sebelumnya, secara kumulatif. Ini merupakan hasil dari upaya kerja sama antara Kementerian BUMN dan Komisi VI," kata Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan DPR Komisi VI, di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Erick menyebut kontribusi tersebut diperoleh dari dividen, pajak, dan bagi hasil. Sehingga selama 3 tahun terakhir kontribusi mencapai Rp1.200 triliun. Sementara, sepanjang 10 tahun terakhir perseroan mencatatkan nilai kontribusinya sebesar Rp4.013 triliun.
Erick menyampaikan keberhasilan transformasi yang dicanangkan ini terlihat dari sejumlah pencapaian yang ditorehkan BUMN. Salah satunya laba bersih BUMN. "Total pendapatan BUMN Rp1.983 triliun atau setara 99 persen dari pendapatan APBN," kata dia.
