PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan peraturan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021 sebagai turunan UU Bea Meterai yang baru. Dalam peraturan tersebut menjelaskan tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.
Salah satu metode pembayaran dalam bentuk lain yaitu menggunakan meterai percetakan yang digunakan khusus untuk cek dan bilyet giro. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak yang memiliki cek dan bilyet giro harus mengetahui mekanisme pembayaran menggunakan meterai percetakan.
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai percetakan dilakukan dengan membubuhkan meterai yang dibuat dengan teknologi percetakan pada dokumen yang terutang Bea Meterai. Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan ini hanya dilakukan dalam rangka pemungutan Bea Meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro.
Kemudian, tidak semua bank dapat menggunakan mekanisme pembubuhan meterai menggunakan teknologi percetakan karena hanya dapat dilaksanakan oleh Pembuat Meterai yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat meterai percetakan.
Dalam meterai percetakan atas cek dan bilyet giro terdapat unsur-unsur, yakni berupa:
