PajakOnline.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun Trisambodo ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).
Rafael Alun Trisambodo tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK dengan tangan diborgol. KPK sebelumnya telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang. Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP.
Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan. Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK. Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Firli menyebut Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan atau konsultan pajak. Rafael disebut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya.
