PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) melakukan serah terima barang sitaan harta Wajib Pajak (penunggak pajak) kepada pemenang lelang di Sidomulyo, Lampung Selatan. Barang yang dilelang berupa satu set (5 mesin) belt conveyor dan satu set (5 mesin) shrimp sorting yang berhasil terjual dengan penawaran tertinggi sebesar Rp189.000.000—sudah termasuk bea lelang yang dibayarkan langsung oleh pembeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil lelang yang telah dilaksanakan pada 8 Maret 2023 dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dan cara penawaran tertutup (closed bidding). Penyerahan barang sitaan dilakukan oleh Juru Sita KPP PMA Empat dengan pendampingan dari beberapa petugas KPP Pratama Bandar Lampung Dua serta dilakukan bersama KPKNL Bandar Lampung.
Juru Sita KPP PMA Empat Marlina Desy menjelaskan, lelang atas barang sitaan ini harus dilakukan karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak belum melunasi utang pajak. Sebagai catatan, kegiatan ini dilakukan setelah dilakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak.
“Pelelangan ini merupakan salah satu upaya pihak KPP PMA Empat dalam proses penagihan pajak agar penunggak pajak melunasi utang pajaknya. Setelah semua disetujui oleh pihak pembeli, Juru Sita KPP PMA Empat dan pembeli menandatangani berita acara serah terima objek lelang, sebagai tanda terima obyek lelang kepada pembeli,” kata Marlina dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/4/2023).
Adapun pelaksanaan lelang barang hasil sitaan harta Wajib Pajak dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Regulasi ini mengatur bahwa lelang dilaksanakan paling cepat 14 hari setelah penyitaan terhadap aset Wajib Pajak dan harus didahului dengan pengumuman lelang di media massa. Tenggat waktu dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk segera melunasi utang dan biaya penagihan pajak.
