TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap

Redaksi PajakOnline · 3 Feb 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur pajak tidak lengkap adalah faktur pajak yang tidak mencantumkan keterangan seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM atau mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya/sesungguhnya atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan prosedur seperti yang telah diatur dalam PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.

Berikut sejumlah kriteria yang menyebabkan faktur pajak dikatakan sebagai faktur pajak tidak lengkap:

1. Faktur pajak tidak diisi dengan lengkap, jelas, dan benar.

2. Faktur pajak tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat yang ditunjuk PKP untuk menandatangani sesuai dengan prosedur.

3. PKP membuat faktur pajak menggunakan NSFP ganda/nomor seri yang sama dalam tahun pajak yang sama.

4. Kode dan NSFP yang diisi PKP tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PER-24/PJ/2012.

5. Faktur pajak terlambat dilaporkan kepada kepala KPP tempat PKP yang melaporkan dikukuhkan.

Sementara itu, faktur pajak dapat dikatakan lengkap jika mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau JKP sekurang-kurangnya meliputi:

1. Nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP.
2. Nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP.
3. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
4. PPN dan PPnBM yang dipungut.
5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
6. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Kemudian, akan dikenakan sanksi oleh DJP bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap di mana sanksinya adalah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP dan faktur pajak tidak lengkap akan membuat PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam faktur pajak.

Dengan demikian, penting dan perlu bagi seluruh PKP untuk benar-benar membuat dan menerbitkan faktur pajak secara lengkap, jelas, dan benar. Sebab, membuat faktur pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap PKP yang menjual suatu barang atau jasa kena pajak.(Atania Salsabila)