TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kriteria Jasa Luar Negeri Terutang PPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (jasa luar negeri) di dalam daerah pabean wajib dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan.

DJP menyebut pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Terdapat empat kriteria JKP dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean.

“(Pertama) JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di luar daerah,” terang DJP menanggapi pertanyaan dari
salah satu netizen melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Kedua, pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar daerah pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.

Ketiga, kegiatan pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dilakukan di dalam daerah pabean. Keempat, JKP yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.

“Jika memenuhi kriteria maka terutang PPN jasa luar negeri (JLN),” sebut DJP. Sebagai contoh, Pengusaha Kena Pajak (PKP) C di Surabaya memanfaatkan JKP dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan JKP tersebut terutang PPN.

PPN yang terutang atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean tersebut harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan JKP tersebut.