TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KTP Jadi NPWP Tingkatkan Penerimaan Pajak

Redaksi PajakOnline · 10 Jun 2022, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP menjadi NPWP bakal memperluas basis data perpajakan dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, hingga kini jumlah pemilik NPWP masih di kisaran 45 juta orang, angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang berada di atas 270 juta orang.

Menurut Suryo, upaya menjadikan NIK/KTP sebagai NPWP akan meningkatkan basis data perpajakan. Sebab, setiap warga negara memiliki NIK sejak lahir. Namun, bukan berarti setiap orang akan dikenakan pajak.

Dengan NIK akan memudahkan dalam penghitungan pajak, setiap penduduk Indonesia yang memiliki NIK akan dengan mudah data penghasilannya tercatat. Artinya, ketika pendapatan pemilik NIK tersebut telah memenuhi kriteria atau syarat subyektif dan obyektif menjadi wajib pajak, maka pemilik NIK baru diwajibkan membayar pajak.

“Bedanya nanti waktu yang bersangkutan memiliki kewajiban perpajakan, NIK akan teraktivasi kalo punya kewajiban perpajakan. Karema NIK dipunya sejak lahir sampai meninggal. Namanya anak lahir nggak punya penghasilan, diaktivasi gak? Ya enggak,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Tax Gathering bertema Gotong Royong, Adil, dan Setara oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

"Memang semua orang harus membayar pajak saat sudah memenuhi ketentuan untuk membayar pajak. Kecuali dalam transaksi, dia membeli sesuatu ya dia kena, membayar pajak pertambahan nilai (PPN)," kata Suryo.

Saat ini, kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai mekanisme implementasi NIK sebagai NPWP.

Maka, NIK semua orang secara otomatis akan menjadi NPWP, termasuk bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP sebelumnya. “Ke depan, namanya NPWP itu akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK). NIK adalah NPWP ke depan, tujuannya sederhana untuk memperluas basis pajak,” pungkasnya.