PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi aset kripto mencapai Rp158,84 triliun sepanjang kuartal I/2024 di Indonesia. Hal tersebut membuktikan popularitas kripto semakin meningkat di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, transaksi pada periode Maret 2024 terbilang menjadi penopang, tepatnya senilai Rp103,58 triliun dengan pertumbuhan tahunan mencapai 726%.
"Mengalami peningkatan yang signifikan jika dibandingkan bulan sebelumnya, Februari 2024 yang [nilai transaksinya] tercatat di angka Rp33,69 triliun," kata Hasan dalam konferensi pers virtual di laman resmi OJK, Senin (13/5/2024) kemarin.
Hasan menerangkan, tren lonjakan nilai transaksi itu pun beriringan dengan masifnya pertumbuhan investor dalam sebulan terakhir di periode kuartal I/2024. Berdasarkan catatan OJK, jumlah investor kripto di Tanah Air bertambah sekitar 570.000 investor, tepatnya dari 19,18 juta investor pada akhir Februari 2024 menjadi 19,75 juta investor Maret 2024.
"Jumlah investor dan juga transaksi terkait aset kripto di domestik terus menunjukkan tren peningkatan, dan saat ini Indonesia tercatat berada di peringkat ke-7 sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia," tambahnya.
Lembaga Edukasi Kripto Pintu Academy menanggapi fenomena ini dengan mengingatkan agar investor kripto di Indonesia perlu waspada, karena notabene masuk ke pasar di tengah kondisi yang sedang menantang, terutama karena tren fluktuasi harga yang nilainya signifikan.
"Dalam waktu singkat bisa terjadi kenaikan ribuan persen dan begitu pun sebaliknya, bisa tiba-tiba mengalami penurunan tanpa ampun," sebut tim Pintu Academy dalam keterangannya. Oleh sebab itu, setidaknya ada 7 aspek yang perlu terus menjadi pegangan para investor.
Pertama, bahwa pasar aset kripto buka selama 24 jam, tak pernah tutup, dan beda dengan pasar saham yang punya jam penutupan dan hari libur. "Pasar aset kripto buka selama 24 jam penuh sepanjang tahun tanpa adanya jeda waktu. Selain itu, kripto juga tidak mengenal batas wilayah, sehingga memungkinkan perdagangan dengan setiap mata uang di dunia. Tingginya transaksi yang terjadi dan aksi jual-beli setiap harinya membuat harga aset kripto bergerak sangat fluktuatif," katanya.
Kedua, biasanya terdapat sentimen investor jumbo yang memiliki aset kripto dalam jumlah besar atau biasa disebut 'whale', di mana mereka bisa turut mendorong naik-turunnya harga.
