PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan yang mengatur pemajakan kripto. Peraturan pajak kripto ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung mengatakan, sebelum menentukan pajak untuk aset kripto, DJP telah melakukan pengujian mengenai aset kripto.
"Tentunya berdasarkan UU PPN barang dan jasa kena pajak, maka kita uji dulu kripto. Karena ada kripto currency, itu alat bayar enggak? Aturan otoritas, kripto bukan alat tukar, jadi kena barang dikenakan," kata Bonarsius dalam media briefing, kemarin.
