TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Lembaga Swadaya Masyarakat, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 termasuk subjek pajak. Oleh karena itu, seperti subjek pajak lainnya, maka LSM memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Kewajiban perpajakan bagi LSM dipertegas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyatakan, bahwa badan merupakan sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan yang dimaksud yakni seperti persekutuan, yayasan, dan lainnya.

Setelah LSM memenuhi syarat objektif maupun objektif, maka LSM harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar hingga melaporkan pajaknya. Dalam melaporkan SPT, banyak hal yang harus diperhatikan seperti memahami dan mengisi bagian-bagian lampiran yang terdapat dalam tahap-tahap pengisian SPT.

Berikut ini Cara Lapor SPT untuk LSM;

1. Silakan login ke DJP Online.
2. Buat SPT melalui fitur e-form.
3. Unduh formulir 1771 dengan cara klik "e-form SPT 1771" kemudian pilih tahun pajak yang sesuai lalu klik "Kirim Permintaan". Dokumen e-form akan otomatis terunduh dan secara bersamaan Anda juga akan menerima kode verifikasi melalui email Anda.
4. Instal aplikasi form viewer dengan cara klik "Download Viewer" lalu klik "windows (24mb)".
5. Setelah itu, install form viewer tersebut.
6. Isi dokumen e-form sampai selesai sesuai dengan dokumen yang telah Anda siapkan.
7. Mengisi lampiran dengan lengkap sesuai dengan kondisi LSM Anda.
8. Klik menu pada pojok kiri atas untuk mengisi tempat dan tanggal pembuatan SPT.
9. Periksa nama serta NPWP penandatangan SPT telah terisi lalu klik submit.
10. Unggah lampiran yang telah discan dalam 1 file dalam bentuk pdf.
11. Verifikasi pengisian SPT dengan cara menyalin kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP melalu email Anda.
12. Kirim SPT dengan cara klik Submit dan bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda.

Demikian cara melaporkan SPT untuk LSM, semoga bermanfaat.