PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan realisasi penerimaan bea keluar akan mengalami penurunan tahun ini. Penurunan tersebut menyusul akan diberlakukannya larangan ekspor atas beberapa komoditas tertentu.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, kebijakan tersebut akan menekan potensi penerimaan bea keluar. "Pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor barang mentah yang berlaku pada pertengahan 2023. Penerimaan bea keluar akan mengalami penurunan," kata Askolani dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Pemerintah sendiri telah memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak Januari 2020. Pemerintah juga akan melarang ekspor tembaga pada pertengahan tahun ini. Tak hanya itu, ekspor bauksit mentah juga bakal dilarang mulai tahun ini. "Kami yakin itu pembatasan ekspor memiliki nilai tambah ke aspek perekonomian lainnya. Hilirisasi bisa menambah nilai ekonomi dan dampak lainnya yang cukup signifikan," kata Askolani.
