PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) semakin memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan bea dan cukai dengan menyempurnakan sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0. Aplikasi tersebut terus dikembangkan menyesuaikan perkembangan zaman.
Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan DJBC mengungkapkan, sistem teknologi informasi DJBC telah mengalami beberapa masa evolusi. DJBC mulai mengembangkan sistem Customs Fast Release System (CFRS) pada 2012. Pengembangan sistem teknologi informasi terus berlanjut, hingga akhirnya diberlakukannya sistem berbasis aplikasi CEISA 4.0.
“Saat ini CEISA 4.0 memudahkan integrasi dan kolaborasi antara G2G (Goverment to Goverment), B2G (Business to Goverment), dan B2B (Business to Business). Penerapan CEISA 4.0 telah membawa dampak efisiensi yang progresif,” kata Hatta dalam keterangannya dikutip hari ini.
Sejumlah kemudahan layanan di CEISA.40, antara lain, pengajuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), inward manifest, hingga penjaluran dapat diselesaikan CEISA 4.0 selama 1 menit 36 detik.
Kemudian CEISA menawarkan kecepatan penyelesaian proses kepabeanan sebelum kedatangan barang (pre-arrival declaration). Bahkan untuk importir yang bereputasi baik, seperti Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama (MITA); dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dapat diajukan dan mendapatkan persetujuan pengeluaran barang sebelum pengajuan inward manifest (pre-notification).
Hatta mengungkapkan, untuk mengakselerasi penerapan CEISA 4.0, Ditjen Bea Cukai menggelar beberapa asistensi kepada pengguna jasa di Jawa Timur. Misalnya, di September 2022, Ditjen Bea Cukai Tanjung Perak bekerja sama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melaksanakan kegiatan asistensi dan sharing session yang dihadiri oleh internal pegawai serta pengguna jasa terkait implementasi CEISA 4.0.
Selanjutnya, hal serupa juga dilakukan Ditjen Bea Cukai Juanda dengan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelatihan CEISA 4.0 untuk kegiatan ekspor kepada lebih dari 30 eksportir dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) di wilayahnya.
