PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan, adanya beragam modus peredaran narkoba jaringan internasional. Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus penyembunyian pada barang kiriman. Paket narkoba tersebut disembunyikan dalam patung, sepatu, buku, dan bungkus rokok yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, upaya penyelundupan tersebut melibatkan jaringan sindikat narkotika internasional. Tersangka yang diamankan secara terpisah, di antaranya, merupakan warga negara asal Malaysia dan Amerika Serikat (AS).
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai antara lain 332 gram kokain, 18 butir psikotropika, 3 butir ekstasi, 180 gram magic mushroom, 56 butir happy five, dan 95 butir kapsul psilocin," kata Gatot dilansir dari laman resmi Bea Cukai, dikutip Jumat (15/3/2024).
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Subang Jaya, Malaysia, yang tiba di kargo internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (6/1/2024). Paket dikirimkan oleh seseorang berinisial P dan ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM di Seminyak, Bali, sebagai alamat tujuan akhir.
Paket yang dikirimkan berisi patung ikan arwana dengan berat 9,25 kg. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 256 gram yang diletakkan di dasar patung ikan. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, serbuk putih tersebut positif mengandung narkotika golongan I berjenis kokain.
Saat melakukan penelusuran di Seminyak, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria warga negara Indonesia berinisial CD (33 tahun) sebagai penerima paket di lobi sebuah hotel. CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP (33 tahun) sebagai penerima akhir dan pengedar.
Tim dari bea cukai lantas melakukan pengembangan ke kediaman CP dan mendapati barang bukti tambahan serta seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial M (33 tahun).
M kedapatan menyimpan kokain dalam wadah plastik klip kecil dan alat isap sabu yang diakuinya dibeli dari CP. Barang bukti tambahan yang ditemukan berupa 76 gram kokain, 3 butir ekstasi, 8 butir psikotropika, 180 gram magic mushroom, timbangan digital, dan 5 alat isap sabu-sabu.
"Ketiga tersangka sindikat Malaysia tersebut beserta barang bukti diamankan oleh tim gabungan," kata Gatot.
Penindakan kedua dilakukan kepada penumpang dari Malaysia berinisial DS yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Selasa (16/1/2024). DS mengaku kepergiaannya ke Malaysia adalah untuk keperluan liburan semata.
Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan atas barang bawaannya, DS kedapatan membawa obat-obatan terlarang. DS ditemukan memiliki 10 butir obat penenang psikotropika golongan IV tanpa disertai resep dokter. Atas temuan awal tersebut, DS yang diperiksa mendalam dan ditemukan menyembunyikan 56 butir happy five pada sepatu yang dia kenakan.
Petugas juga menemukan satu buah pipet diduga berisi narkotika golongan I jenis methamphetamine bekas pakai dengan berat ± 0,2 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
