TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Layani Pemutihan Pajak, Kantor Samsat Jakarta Tetap Buka Hari Sabtu Ini

Redaksi PajakOnline · 31 Agu 2024, 07.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Wajib pajak diimbau membayar pajak kendaraan sebelum batas waktu terakhir. Sebab dengan memanfaatkannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.

Bagi Anda yang masih belum sempat, tak perlu khawatir. Karena, khusus pada akhir pekan ini kantor Samsat buka hari Sabtu (31/8/2024).

“Samsat Induk tetap buka di hari Sabtu, 31 Agustus 2024 untuk melayani pada hari terakhir penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB 2024. Jangan lewatkan, ya!” tulis keterangan foto pada akun resmi Instagram @humaspajakjakarta, dikutip Kamis (29/8/2024). K

Sementara itu, akun Instagram @tmcpoldametro juga mengingatkan para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan hari terakhir penghapusan denda pajak dan denda BBN.

“Khusus Samsat DKI Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Manfaatkan kesempatan ini untuk urus pajak kendaraan tanpa beban tambahan, ya Sobat!” kata akun tersebut.

Untuk diketahui, kebijakan ini tercantum dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif - Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat