PajakOnline.com—Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Wajib pajak diimbau membayar pajak kendaraan sebelum batas waktu terakhir. Sebab dengan memanfaatkannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.
Bagi Anda yang masih belum sempat, tak perlu khawatir. Karena, khusus pada akhir pekan ini kantor Samsat buka hari Sabtu (31/8/2024).
“Samsat Induk tetap buka di hari Sabtu, 31 Agustus 2024 untuk melayani pada hari terakhir penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB 2024. Jangan lewatkan, ya!” tulis keterangan foto pada akun resmi Instagram @humaspajakjakarta, dikutip Kamis (29/8/2024). K
Sementara itu, akun Instagram @tmcpoldametro juga mengingatkan para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan hari terakhir penghapusan denda pajak dan denda BBN.
