PajakOnline.com—Batas akhir pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) diundur dari yang seharusnya 20 April 2023 menjadi 26 April 2023. Hal tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018,
apabila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
"Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional," bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip hari ini.
Sesuai Pasal 10, SPT Masa yang harus disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir contohnya adalah SPT Masa atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk mengubah tanggal cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.
