TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Libur Panjang, Penumpang Kereta Capai 593.130 Orang

Redaksi PajakOnline · 5 Jun 2023, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat adanya kenaikan jumlah penumpang kereta api (KA) pada masa libur panjang akhir pekan kemarin. Tercatat hingga 3 Juni, pukul 09.30 WIB, jumlah penumpang KA sejak 31 Mei hingga 4 Juni 2023, sebanyak 593.130 orang.

VP Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan, sebanyak 12.293 penumpang berangkat pada 31 Mei 2023. Sementara 140.364 penumpang berangkat pada 1 Juni, 111.657 penumpang berangkat 2 Juni, 101.045 penumpang berangkat 3 Juni, dan 113.771 penumpang berangkat pada 4 Juni 2023.

"Adapun perjalanan KA yang menjadi favorit masyarakat pada masa liburan ini, di antaranya KA Argo Parahyangan relasi Gambir–Bandung/pp, KA Airlangga relasi Pasar Senen–Surabaya Pasar Turi/pp," kata Joni dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Selain itu, KA Serayu relasi Pasar Senen–Kiaracondong–Purwokerto, dan KA Ranggajati relasi Cirebon–Jogjakarta–Jember. Sementara untuk rute favorit pilihan masyarakat, yakni Jakarta-Bandung pp, Jakarta Yogyakarta pp, Jakarta-Surabaya pp, Bandung-Surabaya pp, dan tujuan lainnya.

Untuk mengakomodir meningkatnya volume penumpang pada libur panjang akhir pekan ini, KAI mengoperasikan sebanyak 1.109 perjalanan KA atau rata-rata 222 perjalanan KA per hari. Jumlah ini naik 4 persen dibanding pekan sebelumnya, rata-rata 214 perjalanan KA per hari.

“Penambahan perjalanan kereta api tersebut sebagai bagian dari komitmen peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan khususnya pada masa high season seperti long weekend ini,” kata Joni.

KAI mengimbau pelanggan agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau e-ticket untuk seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023 pada 1 Juni 2023.

KAI juga mengingatkan kembali agar pelanggan KA agar memperhatikan aturan barang bawaan, yakni volume maksimal adalah 20 kilogram (kg) atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

"Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg," kata Joni.

Penumpang agar tidak membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api seperti barang-barang yang mudah terbakar, senjata api atau senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda atau barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.

Tingginya animo masyarakat menggunakan jasa layanan kereta api di masa long weekend disebabkan keunggulan dari transportasi kereta api sebagai transportasi massal yang aman dan bebas dari kemacetan di jalan raya.