TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

War Tiket Kereta Mudik Lebaran 2025 Mulai Pukul 00.00 WIB, Jangan Sampai Kehabisan

Redaksi PajakOnline · 11 Feb 2025, 12.14 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan para pelanggan sudah dapat memesan tiket kereta Lebaran H-45 sebelum keberangkatan. Calon penumpang dapat mulai memesan dengan pembelian dibuka setiap pukul 00.00 WIB.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, pelanggan bisa mulai memesan tiket sejak H-45 sebelum jadwal keberangkatan, dengan pembelian yang dibuka setiap pukul 00.00 WIB melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi booking.kai.id, serta mitra online travel agent (OTA) yang bekerja sama dengan KAI.

"Jangan sampai kehabisan, segera atur perjalanan Anda dan dapatkan tiket dengan harga terbaik," kata Anne dalam keterangan resmi, Selasa (11/2/2025).
KAI mengimbau pelanggan agar membeli tiket hanya melalui kanal resmi KAI untuk menghindari penipuan dan kendala lainnya. Perlu diketahui bahwa loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket secara go-show mulai 3 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, dengan diberlakukannya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, pelanggan disarankan untuk selalu mengecek jadwal keberangkatan agar tidak tertinggal.

"KAI terus berupaya menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh pelanggan selama periode Angkutan Lebaran 2025. Kami terus meningkatkan layanan serta menghadirkan inovasi demi pengalaman mudik yang lebih baik," kata Anne.

_Pemesanan pada 11 Februari 2025 untuk keberangkatan Jumat, 28 Maret 2025 (H-3)

-Pemesanan pada 12 Februari 2025 untuk keberangkatan Sabtu, 29 Maret 2025 (H-2)

-Pemesanan pada 13 Februari 2025 untuk keberangkatan Minggu, 30 Maret 2025 (H-1)

-Pemesanan pada 14 Februari 2025 untuk keberangkatan Senin, 31 Maret 2025 (H)

-Pemesanan pada 15 Februari 2025 untuk keberangkatan Selasa, 1 April 2025 (H1)

-Pemesanan pada 16 Februari 2025 untuk keberangkatan Rabu, 2 April 2025 (H+1)

-Pemesanan pada 17 Februari 2025 untuk keberangkatan Kamis, 3 April 2025 (H+2)

-Pemesanan pada 18 Februari 2025 untuk keberangkatan Jumat, 4 April 2025 (H+3)

-Pemesanan pada 19 Februari 2025 untuk keberangkatan Sabtu, 5 April 2025 (H+4)

-Pemesanan pada 20 Februari 2025 untuk keberangkatan Minggu, 6 April 2025 (H+5)

-Pemesanan pada 21 Februari 2025 untuk keberangkatan Senin, 7 April 2025 (H+6)

-Pemesanan pada 22 Februari 2025 untuk keberangkatan Selasa, 8 April 2025 (H+7)

-Pemesanan pada 23 Februari 2025 untuk keberangkatan Rabu, 9 April 2025 (H+8)

-Pemesanan pada 24 Februari 2025 untuk keberangkatan Kamis, 10 April 2025 (H+9)

-Pemesanan pada 25 Februari 2025 untuk keberangkatan Jumat, 11 April 2025 (H+10)