TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lowongan Calon Hakim Pengadilan Pajak TA 2022 Resmi Dibuka

Redaksi PajakOnline · 6 Sep 2022, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengadilan Pajak membuka lowongan pekerjaan untuk calon hakim Pengadilan Pajak. Rekruitmen tersebut untuk memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Panitia Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 Heru Pambudi mengatakan hakim hasil rekrutmen nantinya akan ambil bagian dalam reformasi perpajakan yang terus berlangsung di Pengadilan Pajak.

“Demi mengawal APBN khususnya pendapatan negara maupun untuk memberikan keadilan dalam memenuhi hak dan kewajiban dari wajib pajak kita,” kata Heru dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/8/2022).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Persyaratan pelamar rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak tahun anggaran 2022 terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan Umum

1. Warga negara Indonesia;
2. Berumur paling rendah 45 tahun per 31 Desember 2022;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
5. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat
organisasi terlarang;
6. Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau
sarjana lain;
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
9. Sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan Khusus

1. Berpendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV);
2. Berumur paling tinggi 62 tahun per 31 Desember 2022;
3. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau
kepabeanan dan cukai sekurangkurangnya 15 tahun;
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan
menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun
terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021);
6. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi
yang wajib dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
(LHKASN) sesuai ketentuan;
7. Memiliki motivasi dan integritas tinggi;
8. Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi; dan
9. Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan peraturan pemerintah mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

Rekrutmen meliputi 3 tahap dengan menggunakan sistem gugur.

Tahap I : Seleksi Administrasi.
Tahap II : Tes Pengetahuan Perpajakan dan Penulisan Paper.
Tahap III :
1. Tes Kesehatan dan Kejiwaan;
2. Psikotes dan Assessment Center; dan
3. Wawancara, meliputi pendalaman terhadap hasil psikotes dan assessment center; penelusuran rekam jejak; serta penerimaan masukan dari masyarakat.

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id (https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id) mulai 1 September 2022 sampai dengan 24 September 2022. Seluruh informasi

Pengumuman dan informasi lainnya terkait lowongan kerja dimaksud dapat diakses melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id/ (https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id/).