TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

LRT Jabodebek Resmi Beroperasi, Tarifnya Promo Rp5.000

Redaksi PajakOnline · 29 Agu 2023, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan LRT Jabodebek sudah diresmikan dan beroperasi Senin (28/8/2023). Pemerintah memberikan tarif promo bagi masyarakat yang menggunakan LRT Jabodebek,  hanya perlu membayar Rp5.000 untuk seluruh lintas perjalanan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan promo tarif tersebut berupa diskon sebesar 78 persen. Tarif Promo ini diberlakukan sejak LRT Jabodebek diresmikan hingga akhir September 2023 mendatang.

"Selain tarif flat Rp5.000, skema selanjutnya yang disiapkan yaitu pengenaan tarif maksimal Rp20.000, untuk jarak terjauh dan di bawah Rp 20.000 untuk selain jarak terjauh," kata Adita dalam keterangannya dikutip hari ini.

Dia menyebutkan, tarif promo LRT Jabodebek ini diberikan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78, serta untuk memperkenalkan LRT Jabodebek kepada warga masyarakat.

Promo tarif LRT Jabodebek diharapkan mendorong masyarakat beralih menggunakan moda transportasi angkutan umum daripada memakai kendaraan pribadinya.

Pemberian tarif promo ini, menggunakan subsidi dari pemerintah dan menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO).

Besaran PSO yang diberikan tersebut dari mulai beroperasi sampai dengan akhir tahun 2023 yakni sebesar Rp66 miliar. Namun, jumlah ini di luar pemberian subsidi untuk prasarana.

Tarif LRT Jabodebek ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

"Berdasarkan regulasi ini, tarif dasar LRT Jabodebek ditetapkan mulai Rp 5.000 untuk 1 km pertama, dan mengalami penambahan sebesar Rp700 per Km selanjutnya," ungkapnya.

Pemerintah memberikan subsidi PSO dengan membiayai selisih dari biaya yang diusulkan oleh operator LRT Jabodebek, hal ini dilakukan agar biayanya lebih terjangkau untuk masyarakat. (Azzahra Choirrun Nissa)