PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif normal LRT Jabodebek yang akan mulai berlaku 1 Juni 2024. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan, tarif normal LRT Jabodebek adalah sebesar Rp5.000 untuk 1 kilometer pertama sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 67/2023.
"Penerapan tarif normal ini sekaligus mengakhiri masa berlaku tarif promo yang telah berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024," kata Risal dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (31/5/2024). Secara terperinci, tarif LRT pada hari kerja (Senin-Jumat) pada jam sibuk adalah sebesar Rp5.000 untuk 1 km pertama dan maksimal sebesar Rp20.000.
Adapun, periode waktu jam sibuk atau peak hours ditetapkan pada pukul 06.00 WIB-08.59 WIB dan mulai pukul 16.00-19.59 WIB. Selanjutnya, tarif jam non sibuk atau off peak hours pada hari kerja dipatok Rp5.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal sebesar Rp10.000.
Waktu jam non sibuk pada hari kerja ditetapkan pada awal jam operasi hingga pukul 05.59, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 20.00 hingga akhir jam operasi LRT.
